BIMBINGAN TEKNIS BAGI GURU PENDAMPING ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

Posted on 18 Okt 2022


BIMBINGAN TEKNIS BAGI GURU PENDAMPING ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

BIMBINGAN TEKNIS

BAGI GURU PENDAMPING ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

 

 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menyatakan bahwa: “Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus”. Tenaga kependidikan yang dimaksud adalah guru kelas, guru pembimbing khusus, dan tenaga kependidikan lain yang memiliki kompetensi dalam melayani anak berkebutuhan khusus.

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memenuhi sekaligus meningkatkan kompetensi guru di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif agar mempunyai kompetensi melayani peserta didik berkebutuhan khusus melalui bimbingan teknis. Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati melalui Bidang Pembinaan SMP pada tanggal 12 s.d 14 Oktober 2022 menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi Guru Pendamping  Anak Berkebutuhan Khusus secara luring dengan peserta sejumlah 78 orang

Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan bimbingan teknis ini, antara lain :

  • Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman guru tentang filosofi dan konsep dan prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan inklusif;
  • Meningkatnya sikap positif terhadap keberagaman karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus;
  • Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan guru dalam melakukan identifikasi dan asesmen bagi PDBK;
  • Meningkatnya keterampilan guru terampil untuk mendeteksi potensi belajar, hambatan perkembangan, dan kebutuhan belajar PDBK;
  • Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan penyesuaian (adaptasi) kurikulum, pembelajaran, dan penilaian untuk memenuhi kebutuhan peserta didik;
  • Meningkatnya kemampuan merancang dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi semua peserta didik sehingga dapat belajar secara optimal;
  • Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam merancang, melaksanakan dan mengevaluasi program yang mengakes pendidikan inklusif; dan
  • Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan untuk membina, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan inklusif;
  • Peran guru sangat mempengaruhi kualitas pembelajaran di dalam kelas. Oleh karena itu kompetensi guru harus terus ditingkatkan, baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lain yang berkepentingan dengan peningkatan kompetensi yang bersangkutan. Peningkatan kualitas pembelajaran di dalam kelas diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan.