Sejarah

SEJARAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PATI

Dinas Pendidikan Nasional Kabuapten Pati dibentuk pada tanggal 30 Januari 2001 berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2000 tentang pembentukan organisasi lembaga pelaksana Daerah.

Ruang lingkup kelembagaan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Pati teerdiri dari penggabungan 2 instansi/ kelembagaan, yaitu :

  1. Lembaga Vertical Kantor Departemen Pendidikan kabupaten Pati, dan
  2. Lembaga daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.

Sebagai unsur lembaga pelaksana daerah maka Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Pati mempunyai tugas pokok fungsi membantu Bupati dalam pelaksanaan urusan teknik pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan dengan uraian tupoksi sebagaimana terlampir daam Surat Keputusan Bupati Pati Nomor : 81 Tahun 2001. 

Kemuadian dengan diperbaharuinya Peraturan Daerah No. 6 tahun 2000 menjadi Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2002 maka istilah Dinas Pendidikan Nasional Kabuapten Pati dirubah menjadi Dinas Pendidikan Kabuapten Pati, dengan Nomenklatur Disdik kab. Pati

Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru yaitu :

  • PP Nomor : 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan kewenangan antara Pemenrintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten
  • PP Nomor : 41 Tahun 2007 tentang Struktur Kelembagaan Pemerintah
  • PP Nomor : 11 Tahun 2008 tentang 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Menyebabkan terjadi perubahan kembali terhadap struktur kelembagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati. Struktur kelembagaan Dinas Pendidikan yang baru dibentuk berdasarkan urusan kewenangan bidang pendidikan.

Dengan perubahan yang ada maka pengurangan beban fungsi kerja pada lembaga Dinas Pendidikan yang baru yaitu yang dahulu menangani urusan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga sekarang berubah hanya menangani Pendidikan. Sedangkan Urusan tentang Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga bergabung dengan Dinas Instansi lain yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Perubahan tentang peraturan perundang-undangan terjadi kembali berdasarkan :

  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor : 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah
  • Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tanggal 21 September 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah