Posted on 06 Okt 2023
Seperti tahun sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati kembali kedatangan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Untuk tahun ini. di hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Achmed Ben Bela dan Nurul Alif Densi selaku Tim Penilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 melaksanakan penilaian terhadap dua layanan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sering diakses.
Masih sama dengan tahun sebelumnya, layanan yang dinilaikan adalah pelayanan legalisir ijazah / piagam dari bidang Sekretariat dan ijin rekom pentas dari bidang Kebudayaan.
Penilaian Kompetensi pada Dimensi Input dilakukan dengan melakukan wawancara kepada Bapak M. Tulus Budiharjo, S.T., M.M. selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Bapak Paryanto, S.Pd., M.M. selaku Sekretaris, petugas layanan dari bidang, dan anggota tim penanganan aduan.
Ketersediaan Standar Pelayanan secara elektronik dan non elektronik menjadi poin penting dalam Penilaian Standar Pelayanan pada Dimensi Proses. Ketersediaan sarana prasarana yang mendukung kegiatan bagi pengguna layanan kelompok rentan (ibu hamil, ibu dengan anak kecil, lansia, dan difabel) juga tidak lepas dari penilaian.
Penilaian Persepsi Maladministrasi pada Dimensi Output dilakukan dengan cara menghubungi responden / pengguna produk layanan administrasi secara acak oleh Ombudsman untuk dimintai keterangan tentang pelayanan yang mereka terima.
Tahun 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendapat nilai yang lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Kita berharap nilai yang diraih Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 lebih baik dari sebelumnya. Dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati tetap semakin baik dalam memberikan pelayanan publik kepada para pengguna layanan. [Agt]