SOSIALISASI KONVERSI PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVENSIONAL KE ANGKA KREDIT TERINTEGRASI TAHUN 2023

Posted on 01 Des 2023


SOSIALISASI KONVERSI PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVENSIONAL KE ANGKA KREDIT TERINTEGRASI TAHUN 2023

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023, serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Hal ini dilakukan agar angka kredit pejabat fungsional sebelumnya dapat dikumulatifkan dengan angka kredit konversi sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional maka pada hari senin tanggal 06 November 2023 bertempat di Aula SKB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupate Pati telah selesai diselenggarakan kegiatan sosialisasi konversi penetapan angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi tahun 2023.

Ada 336 peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari kepala sekolah jenjang SD, operator yang menangani PAK di Korwilcam Bidang Pendidikan, dan pengawas sekolah. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh  Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati beliau bapak Paryanto, S.Pd, M.M. Adapun narasumber kegiatan langsung dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, yang dihadiri oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi beliau bapak Azis Muslim, S.Kom., M.Si. dan Analis SDM Ahli Muda Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati beliau bapak  Riza Maulana Ahmad, S.Sos, ME.

Dengan adamya Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu serta memberikan pemahaman kepada para peserta kegiatan yang nantinya bisa menginformasikan kembali kepada yang lain di unit kerjanya masing masing terkait konversi angka kredit konvensional ke angka kredit teritegrasi ini. (Red_bnd)