Posted on 18 Agu 2022
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini ditetapkan untuk menjamin anak usia dini mendapatkan akses terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas.
Permendikbud 18 tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan PAUD menyebutkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Untuk itu perlu dipersiapkan kompetensi para guru khusunya guru PAUD dalam melaksanakan amanah tugas. Salah satu peryaratan kompetensi Guru PAUD adalah terpenuhinnya kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan. Adapun ketentuan kualifikasi Guru Paud tersebut adalah setara dengan S1 PG PAUD/D IV. Sehingga pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus tahun 2022 bertempat di gedung pertemuan Cut Nyak Dien Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati dilaksanakan kegiatan sosialisasi peningkatan kualifikasi bagi guru PAUD.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang GTK beliau Bapak Drs. Ponco Sugiharto, M.Pd. didampingi ibu Rusminingsih, S.Pd, M.M (Widyaprada Ahli Muda) bidang PAUD Sie GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.
Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai mediator kepada peserta didik haruslah seorang yang berkarakter, memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, berdaya saing, dan adaftif dalam menghadapi perubahan di era global. Profil GTK PAUD yang berkarakter, kompeten dan kompetitif menjadi sebuah kebutuhan dalam proses pencapaian insan Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan kompetitif. (Red_Bnd)